Rechercher dans ce blog

Sunday, February 20, 2022

Tentang Temuan Besar Minyak Goreng di Deli Serdang - detikNews

Jakarta -

Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Pangan mendapati gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 1,1 juta kilogram (kg). Minyak goreng itu disimpan di 3 gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Tiga gudang itu didatangi Polda Sumut dalam rangka pemantauan bahan pokok penting, khususnya minyak goreng, yang diduga mengalami kelangkaan.

Monitoring itu berdasarkan perintah Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. Petugas mendatangi tiga gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang pada dilakukan pada Jumat (18/2).

Ketiga gudang yang didatangi itu adalah PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengungkapkan pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 buah.

Kemudian di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 buah. Sedangkan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

"Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ujar John.

Pemilik Gudang Dipanggil Polisi

Pemilik gudang akan dipanggil polisi. Pemilik akan diklarifikasi terkait ada tidaknya indikasi penimbunan minyak goreng.

"Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses," ucap John.

John menerangkan pihaknya bersama tim Satgas Pangan terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng, di pasaran.

"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu COVID-19 untuk mencari keuntungan pribadi," terangnya.

John menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).

"Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," ucap Jhon.

Adblock test (Why?)


Tentang Temuan Besar Minyak Goreng di Deli Serdang - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...