Sejumlah warga mengatakan kebijakan pemerintah yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kurang tepat dan malah bisa menghambat prosesnya itu sendiri.
Umar (24) seorang mahasiswa asal Bandung mengatakan aturan tersebut bisa menghambat bagi warga yang memang belum ikut program BPJS Kesehatan tetapi ingin membuat SIM.
"Jadi menghambat urusan bikin SIM, SKCK dan lain lain. Apalagi kalau misalkan dibutuhkannya cepat, jadi repot itu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2).
Warga lainnya, Ical (23) menyebut kebijakan menjadikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK tidak berkorelasi dan kurang tepat.
"Aneh saja, tidak ada korelasinya SIM-STNK ke BPJS. Entah sih di samping itu mungkin bisnis para petinggi biar pada punya BPJS," ujarnya.
Ia berpendapat sebaiknya proses pembuatan SIM sendiri tidak dibikin rumit. Sehingga masyarakat yang ingin mengurusnya pun tidak dibuat pusing.
Sementara, Saeful (23) mengatakan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM masih bisa diterima.
"Karena berhubungan dengan keselamatan di jalan, jadi kalau misalnya amit-amit kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS itu," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu.
Kendati demikian, ia mengatakan urusan BPJS Kesehatan adalah pilihan setiap orang, apakah mereka mau pakai atau tidak.
"Kalau begini kesannya setiap orang wajib punya BPJS biar bisa dapat pelayanan publik," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.
Selain itu, Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
(mrh/isn)Warga Respons BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM: Malah Menghambat - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment