Rechercher dans ce blog

Saturday, March 19, 2022

6 Fakta Anyar Kasus 'Lord Luhut' Berujung Haris Azhar-Fatia Tersangka - detikNews

Jakarta -

Kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Pandjaitan memasuki babak baru. Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka di kasus tersebut.

Kasus ini menegmula berawal ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya‼️ Jendral BIN Juga Ada!!NgeHAMtam'.

Polda Metro Jaya telah mengupayakan Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia untuk mediasi. Namun, 3 kali upaya medias mengalami kebuntuan hingga kasus terus bergulir ke tingkat penyidikan.


Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia ini.

"Iya, benar, sudah tersangka," kata Kombes Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/3/2022).


Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Besok

Zulpan mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (21/3)

"Dijadwalkan Senin besok," kata Zulpan.

Sementara Zulpan belum bisa memastikan apakah Haris Azhar dan Fatia akan ditahan setelah pemeriksaan tersangka itu. Penahanan tersangka, kata Zulpan, adalah kewenangan penyidik.

"Penahanan belum, kan nanti habis diperiksa dulu kan sebagai tersangka. Nanti gimana keputusan penyidik itu menggunakan beberapa pertimbangan, kan," kata Zulpan.


Alasan Polisi Tetapkan Haris-Fatia Tersangka

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan alasan penyidik menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka di kasus tersebut karena telah memiliki cukup unsur. Polisi memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua. Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris Azhar daan Fatia Maulidiyanti.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul nggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," jelas Zulpan.


Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Haris Azhar dan Fatia soal status tersangka.

Simak Video 'Jadi Tersangka Kasus Luhut, Haris Azhar: Kehormatan Buat Saya':

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


6 Fakta Anyar Kasus 'Lord Luhut' Berujung Haris Azhar-Fatia Tersangka - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...