Rechercher dans ce blog

Sunday, March 13, 2022

Anwar Abbas Kritik Logo Halal Baru: Tak Ada Lambang MUI dan Kedepankan Seni - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik label halal baru yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Ada dua alasannya mengkritik logo itu. Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata "MUI", kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.

"Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab," kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Baru Berbentuk Gunungan, Ini Maknanya

Selain kata "MUI", kata BPJPH juga ditiadakan dalam logo halal terbaru.

Hanya ada kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab dan dibuat dalam bentuk kaligrafi.

Kedua, logo baru ini juga terkesan mengubah logo lama hanya untuk kepentingan artistik.

Hal tersebut dinilai membuat masyarakat tidak lagi mengetahui kata halal bertuliskan bahasa Arab.

"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik," jelasnya.

Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa.

Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yaitu budaya Jawa.

Diketahui, logo halal terbaru digambarkan berupa gunungan dalam dunia pewayangan.

"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," tutur Anwar.

Baca juga: Label Halal MUI Masih Bisa Beredar Sampai 2026

Sebelumnya diberitakan, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, ke depan label halal yang diterbitkan MUI tidak lagi berlaku secara bertahap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Anwar Abbas Kritik Logo Halal Baru: Tak Ada Lambang MUI dan Kedepankan Seni - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...