Rechercher dans ce blog

Monday, March 21, 2022

Haris Azhar Minta NGO Diperiksa di Kasus Luhut: Biar Lebih Fair - detikNews

Jakarta -

Direktur Lokataru Haris Azhar meminta Polda Metro Jaya memeriksa saksi-saksi yang diajukan olehnya. Hal ini agar polisi bisa lebih adil dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita hari Rabu pagi akan serahkan sejumlah bukti dan nama-nama saksi untuk kita minta diperiksa dalam proses penyidikan ini supaya lebih fair," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menambahkan bukti-bukti itu akan menguatkan keterangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal hasil riset terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

"Penjelasan yang detail ini perlu kami lampiran buktinya supaya kepolisian bisa teliti segera. Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu. Terus kita juga minta kepada kepolisian memeriksa saksi, misalkan para ketua lembaga NGO yang membuat riset itu," terang Nurkholis.

"Itu akan menjadi saksi yang akan menyampaikan benar tidak skandal-skandal itu terjadi? Konflik kepentingan saat Pak Luhut menjadi Plt (Menteri) ESDM saat itu dan sekaligus yang juga membangun koalisi bisnis juga akan diterangkan oleh saksi-saksi dari pimpinan lembaga organisasi," tambah Nurkholis.

Selain itu Nurkholis juga mempertanyakan soal penanganan polisi dalam menangani laporan Luhut. Dia menyinggung soal surat edaran Kabareskrim perihal pelaporan kasus tindakan kejahatan ekonomi dan korupsi yang seharusnya diprioritaskan.

"Jadi kita lihat apakah kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa. Kita tahu ada SE Kabareskrim jika warga negara melakukan pelaporan sebuah skandal ekonomi, korupsi dan gratifikasi maka harus didahulukan bukan orang yang melaporkan atau mengungkapnya," terang Nurkholis.

Dia juga menyinggung soal salah satu Perpres Jokowi yang memuat pemberian reward kepada warga yang mengungkap kasus kejahatan ekonomi.

"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan perpres orang yang mengungkap suatu kejahatan ekonomi bisa mendapatkan Rp 100 juta reward, bukan untuk dipenjara," pungkas Nurkholis.

(ygs/mea)

Adblock test (Why?)


Haris Azhar Minta NGO Diperiksa di Kasus Luhut: Biar Lebih Fair - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...