Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian. Dengan begitu, harga minyak goreng kemasan akan mengikuti harga di pasar.
Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat M. Sinaga mengatakan keputusan Airlangga itu tepat.
"Jadi, untuk kemasan minyak goreng sederhana dan premium produk itu sudah tepat," jelasnya menegaskan, kepada detikcom, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, kebijakan itu sangat bagus karena bisa meminimalisir distorsi harga pasar. Sehingga tidak ada lagi untuk minyak goreng kemasan premium dan sederhana yang diperebutkan masyarakat.
"Tidak ada lagi untuk jenis itu orang berebut-berebut. Berapa saja mereka perlu, silakan ambil. Dan tidak mungkin mereka melakukan black market," ucap Sahat.
Lebih lanjut, Sahat mengomentari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Menurutnya, DMO itu lebih baik tetap 20%, jangan dinaikkan ke 30%. Kemudian 20% persen itu, hanya dikenakan ke produk-produk tertentu.
Meski begitu, dia sepakat DMO itu diperlukan agar pengusaha tetap memperhatikan keberadaan di dalam negeri.
Simak juga video 'MAKI Laporkan Kasus Kelangkaan Minyak Goreng ke Kejagung':
Minyak Goreng Kemasan Ikut Harga Pasar, Pengusaha Sawit Bilang Gini - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment