TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Sidang kasus penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila itu menghadirkan sembilan saksi dan terdakwa Kolonel Priyanto.
Ada sejumlah momen yang terjadi selama di persidangan, salah satunya tangisan Kopda Andreas yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Termasuk ungkapan sakit hati ayahanda mendiang Handi Saputra terhadap Kolonel Priyanto.
Baca juga: Anak Buah: Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanita di Hotel Sebelum Kejadian Tabrak Handi-Salsa
Baca juga: Ketika Hakim Tolak Permintaan Maaf Kolonel Priyanto Kepada Ayah Handi Saputra dan Salsabila
Selengkapnya, inilah sejumlah fakta terkait sidang tabrak lari di Nagreg sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Tangisan Kopda Andreas
Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Farida Faisal dalam sidang.
Saat itu, ia diminta untuk menjelaskan apa yang terjadi setelah peristiwa penabrakan terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.
Rupanya, pria asal Kebumen, Jawa Tengah itu terus memohon kepada Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban ke puskesmas agar mendapat perawatan.
Namun permintaan Kopda Andreas tak dihiraukan Kolonel Priyanto yang berniat membuang tubuh korban ke sungai di Jawa Tengah.
FAKTA Sidang Tabrak Lari Nagreg: Tangisan Kopda Andreas hingga Ungkapan Sakit Hati Ayah Handi - Tribunnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment