Laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di bisnis tambang Papua ditolak Polda Metro Jaya. LBH Jakarta menilai alasan polisi menolak laporan Haris Azhar dkk itu dibuat-buat.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Nelson mengatakan Polda Metro Jaya memberikan alasan tidak jelas soal penolakan laporan tersebut. Menurut Nelson, alasan penolakan laporan Polda Metro Jaya adalah bagian dari 'kekuasaan'.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan itu alasan yang bagi kami alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan. Karena apa? Karena kita menduga kuat yang kita laporkan orang yang merupakan bagian dari kekuasaan," katanya.
Hendak Laporkan Luhut soal Gratifikasi
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka tadinya akan melaporkan Luhut soal dugaan keterlibatan di bisnis tambang Papua.
"Terlapor atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini, termasuk entitas korporasi," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).
Zainal menambahkan, selain Luhut, ada beberapa perusahaan tambang yang bakal dilaporkan dalam laporan pihaknya hari ini.
"Dugaan gratifikasi tindakannya LBP termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," ujar Zainal.
Sebelumnya tim pengacara Haris Azhar juga melampirkan keterangan rencana laporan tersebut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil bakal melaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya siang ini.
Direktur YLBHI M Isnur mengatakan laporan kepada Luhut merujuk pada hasil riset sejumlah organisasi. Dalam riset itu memuat dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
"Nama Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat. Hal itu didasarkan pada fakta sebagaimana tertuang dalam riset berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya," jelas Isnur.
Riset itu merupakan hasil kerjasama dari beberapa organisasi mulai dari YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.
Simak Video "Haris Azhar: Saya Nggak Takut Ditahan!"
[Gambas:Video 20detik]
(ygs/mea)
Polda Metro Tolak Laporan Haris Azhar dkk Terkait Luhut Pandjaitan - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment