Rechercher dans ce blog

Monday, March 7, 2022

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Vaksin 2 Kali - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Masyarakat melakukan perjalanan udara, kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut.

Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.

Tak hanya pelaku perjalanan udara, kebijakan yang sama juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat juga laut.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," lanjutnya.

Hal ini dikatakan Luhut, akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca juga: Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Bebas karantina PPLN di Bali

Selain kebijakan penghapusan syarat PCR/antigen bagi penumpang moda transportasi di dalam negeri, di masa transisi ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut atau pun udara.

"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.

PPLN tanpa karantina di Baki bisa diterapkan dengan syarat:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
  3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;
  4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
  5. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;
  6. Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20

Baca juga: Sudah Vaksinasi Dosis 2, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Daftar 23 negara dengan VOA

Terakhir, pemerintah juga menerapkan Visa On Arival (VOA) untuk 23 negara dunia, meliputi:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Inggris
  4. Jerman
  5. Belanda
  6. Perancis
  7. Qatar
  8. Jepang
  9. Korea Selatan
  10. Kanada
  11. Italia
  12. Selandia Baru
  13. Turki
  14. Uni Emirat Arab
  15. Malaysia
  16. Thailand
  17. Singapura
  18. Brunei Darussalam
  19. Vietnam
  20. Laos
  21. Myanmar
  22. Kamboja
  23. Filipina.

Baca juga: Sudah Vaksinasi Dosis 2, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Kondisi pandemi mengalami perbaikan

Luhut mengatakan saat ini kondisi pandemi di Tanah Air sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Mobilitas masyarakat pun terlihat meningkat.

"Selain level assesment yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir," jelas Luhut.

Meski demikian, pemerintah menyebut akan terus menggenjot peecepatan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia, khususnya untuk kelompok lansia.

Luhut menyebut, saat ini kelompok lansia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua sudah ada di angka 62 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Vaksin 2 Kali - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...