Rechercher dans ce blog

Monday, March 28, 2022

Terkait Kasus Pornografi, Kreator Konten "OnlyFans" Minta Maaf kepada Masyarakat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pornografi sekaligus kreator konten berinisial GAD meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang menjeratnya itu.

Kreator yang dikenal sebagai "Dea OnlyFans" itu diduga telah menyebarkan konten pornografi melalui platform OnlyFans.

Hal itu disampaikan Dea setelah menjalani wajib lapor sekaligus pemeriksaan lanjutan di Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu OnlyFans, Cara Kerja dan Besar Uang yang Dihasilkan

Dea mengaku akan menjalani segala proses hukum yang berjalan dan akan mematuhi wajib lapor ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pornografi.

Dia juga meminta doa kepada masyarakat agar lebih tegar menghadapi kasus yang menjeratnya itu.

"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk Lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya," kata Dea.

"Dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dea, Abdillah, mengeklaim bahwa kliennya kooperatif dan sudah mengakui segala perbuatannya kepada penyidik.

"Pada intinya klien kami sangat kooperatif. Klien kami mengakui semuanya terkait dengan yang ada di video tersebut. Yang membuat video tersebut itu memang semuanya Dea," ungkap Abdillah.

"Tetapi bukan porsi kami, bukan wewenang kami membenarkan atau menyalahkan perlakuan dari seseorang. Biarkan nanti prosedur yang menjawab," pungkasnya.

Baca juga: Diprotes Pekerja Seks, OnlyFans Tak Jadi Larang Konten Pornografi

Pantauan Kompas.com, Dea dan kuasa hukumnya tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.45 WIB.

Tak banyak pernyataan yang disampaikan Dea ketika tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia langsung bergegas masuk ke dalam gedung.

Kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea karena unggahan konten pornografi melalui situs OnlyFans.

Dea ditangkap pada Kamis (24/3/2022) atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.

Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur. Dia pun langsung diberangkatkan ke Jakarta.

Usai melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka dugaan kasus pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

Dea ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memastikan bahwa perbuatannya melanggar Undang-Undang Pornografi.

Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Shutterstock dan OnlyFans Wajib Bayar Pajak di Indonesia

Kendati demikian, polisi memutuskan untuk tak menahan Dea.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan, penerapan wajib lapor terhadap Dea OnlyFans dilakukan atas berbagai pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.

Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.

"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Terkait Kasus Pornografi, Kreator Konten "OnlyFans" Minta Maaf kepada Masyarakat - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...