Rechercher dans ce blog

Friday, March 4, 2022

Terkuak Sisi Lain Uang Pengganti di Kasus Korupsi Angelina Sondakh - detikNews

Jakarta -

Ada hal lain yang terungkap selain kebebasan Angelina Sondakh dari penjara. Hal itu adalah kurangnya membayar uang pengganti yang diwajibkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Di tingkat kasasi, MA mewajibkan mantan Puteri Indonesia itu untuk membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta, yang jika dirupiahkan memakai kurs saat ini totalnya Rp 19 miliar.

Dari kewajiban pembayaran itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Angie baru membayar Rp 8.815.972.722. Sedangkan kekurangannya senilai Rp 4.538.027.278. Kekurangan itu diganti Angelina Sondakh dengan pidana 4 bulan 5 hari.

"Sudah dibayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari)," kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/3).

Angie--panggilan akrab Angelina Sondakh-- seharusnya bebas pada 27 April 2022 jika membayar uang pengganti tersebut. Meski begitu, Angie saat ini sudah keluar dari lapas. Angie mendapat program cuti menjelang bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan, yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," jelas Rika.

Uang Pengganti Sudah Dikorting

Jika melihat vonis Angie sebelumnya, jumlah uang pengganti yang tidak dibayar lunas oleh Angie ini sudah dikorting oleh MA.

Berikut ini perjalanan singkat vonis Angie:

Pada tingkat pertama, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Saat itu jaksa KPK menuntut agar mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Angelina Sondakh juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12 miliar dan USD 2,3 juta subsider 2 tahun penjara. Jika dirupiahkan saat ini, uang pengganti yang dituntut jaksa KPK saat itu senilai Rp 45 miliar.

Namun, pada tingkat pertama ini, hakim tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Angelina Sondakh. Putusan hakim ini juga sempat dikritik saat itu karena dinilai terlalu ringan.

Banding

Angelina pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun upaya dia mendapat keringanan hukuman gagal. Sebab, vonisnya kala itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Simak Video: Angelina Sondakh Ingin Liburan ke Bali, Ini Syarat dari Bapas Jaksel

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Terkuak Sisi Lain Uang Pengganti di Kasus Korupsi Angelina Sondakh - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...