Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus robot trading DNA Pro dengan omzet downline Rp 330 miliar. Penangkapan dilakukan usai tempat persembunyian dua orang itu terungkap.
Dua tersangka itu ialah Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard. Keduanya ditangkap pada Jumat (8/4/2022) malam.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Whisnu mengatakan tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.
"Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard," ujarnya.
Ditangkap di Hotel Bintang 5
Keduanya ditangkap di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan. Keduanya disebut sedang bersembunyi di hotel itu.
"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menahan kedua tersangka tersebut. Selain itu, penyidik melakukan pelacakan aset keduanya bersama PPATK.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Beberapa Public Figure Bakal Diperiksa Terkait DNA Pro Akademi
Terkuaknya Persembunyian Tersangka DNA Pro Beromzet Downline Rp 330 M - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment