Rechercher dans ce blog

Tuesday, June 7, 2022

Asa Restorative Justice Ketua Pemuda Bravo Lima - detikNews

Jakarta -

Pihak Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy masih menyimpan asa pada restorative justice terkait kasus pemukulan anak anggota DPR di Tol Gatot Subroto (Gatsu). Namun, restorative justice harus menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Sebagaimana diketahui, putra anggota DPR Indah Kurniawati bernama Justin Fredrick dipukuli anak Ketua Pemuda Bravo 5, Faisal Marasabessy. Tindakan pemukulan itu terjadi di Tol Gatot Subroto (Gatsu) pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB. Awalnya kedua kendaraan korban dan pelaku melintas di lokasi tersebut. Saat berada di lokasi itu mobil pelaku Nissan berpelat RFH melintas di lajur kiri dengan kecepatan tinggi.

Zulpan mengatakan mobil pelaku lalu secara tiba-tiba berpindah lajur ke sebelah kanan hingga serempetan mobil pelaku dan korban tidak bisa terhindarkan.

"Pindah lajur ke kanan dengan cara memotong dan cukup arogan. Akibat pemotongan ini mengakibatkan kendaraan korban terserempet oleh tersangka dan korban merasa diserempet sekitar 100 meter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Faisal Marasabessy telah ditangkap polisi. Faisal kini terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan.

Berharap Restorative Justice

Pihak Ali Fanser Marasabessy buka suara terkait keributan di Tol Dalam Kota Jakarta ini. Ali Fanser Marasabessy adalah Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5. Dia berada di mobil berpelat RFH.

Pihak Ali Fanser Marasabessy menuding Justin Frederick sebagai biang keributan yang viral itu. Atas hal tersebut, Ali Fanser Marasabessy akan melaporkan Justin Frederick ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya," ujar Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 Ahmad Zazali dalam keterangannya, Minggu (5/6).

Ahmad Zazali menegaskan pihaknya menghormati penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dia berharap restorative justice pada akhirnya bisa dikedepankan.

"Bahwa dengan mempertimbangkan kejadian tersebut di atas, dan sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berhadap pendekatan ini dikedepankan untuk kasus ini," ungkapnya.

Bagaimana respons pihak Justin? Silakan baca di halaman selanjutnya.

Simak Video: Ketua Pemuda Bravo 5 Berpeluang Jadi Tersangka Pemukulan Anak Anggota DPR

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Asa Restorative Justice Ketua Pemuda Bravo Lima - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...