Rechercher dans ce blog

Friday, June 24, 2022

Iqlima Kim Ubah Pengakuan soal Hotman Paris dan Ungkap Alasan Cabut Kuasa dari Razman Nasution - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, selebritas Iqlima Kim mengaku sebagai korban pelecehan seksual saat menjadi asisten pribadi Hotman Paris.

Saat itu, dia didampingi Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Dalam sebuah wawancara, Razman mengklaim bahwa Iqlima Kim sudah melaporkan Hotman Paris atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Sementara, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Nasution ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Mundur dari Asisten Pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim Fokus ke Dunia Akting

Diketahui, Razman Nasution dan Hotman Paris sempat berseteru karena suatu permasalahan.

Belakangan ini, Iqlima Kim memecat Razman Nasution sebagai kuasa hukum dan menggantinya dengan Abdul Fakhridz Al Donggowi.

Tidak ada laporan polisi

Dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022), Abdul membantah adanya laporan polisi yang dibuat kliennya tentang kasus pelecehan seksual dengan terlapor Hotman Paris.

"Tahap awal memang ada konsultasi hukum yang disampaikan kuasa hukum yang lama. Tapi, sampai hari ini, belum ada laporan yang masuk," ujar Abdul.

Abdul berujar, Iqlima Kim dengan Razman pada saat itu hanya bersurat kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Dulu Mengaku Dilecehkan Hotman Paris, Iqlima Kim Kini Bantah soal Laporan Polisi

"Persoalan pertama yang adanya pelecehan seksual, itu kami melihat tidak ada. Masalah itu, kita tidak melanjutkan secara prosedur hukum," ujar Abdul.

Iqlima Kim kemudian menjelaskan alasan dulu berjuang sebagai korban dugaan pelecehan seksual.

"Itu bukan enggak ada, cuma kesimpulannya saja. Ini singkatnya, saya orang awam dalam permasalahan hukum. Maka dari itu, kami datang konsultasi sama ahli. Menurut ahli, iya (tidak ada unsur pidana)," ujar Iqlima Kim.

Alasan pecat Razman

Abdul menjelaskan bahwa kliennya dengan Razman berstatus sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris di Mabes Polri.

Oleh karena itu, pencabutan kuasa ini merupakan salah satu langkah agar keduanya dapat fokus pada masalah masing-masing

"Jadi, agar sama-sama lebih fokus saja dan tidak perlu memikirkan diserang sana-sini, agar lebih tenang, lebih fokus. Akan lebih baik. Pertimbangannya memang masalah kenyamanan," ungkap Abdul.

Baca juga: Iqlima Kim Ungkap Alasan Pecat Razman Nasution sebagai Kuasa Hukumnya

Saat ditanya apakah pencabutan kuasa karena Razman Nasution terlalu vokal menyindir Hotman Paris, Abdul tidak membantahnya.

"Ya itu salah satunya. Tapi itu alasannya logisnya itu. Tapi memang harus fokus," ucap Abdul.

Somasi

Iqlima Kim mengaku mendapatkan dua kali somasi dari Razman usai mencabut kuasa sebagai kuasa hukum.

Pencabutan kuasa yang dilakukan Iqlima Kim terhadap Razman ini ia putuskan pada 16 Juni 2022.

"Pada tanggal itu juga, somasi datang kepada Iqlima Kim. Belum sempat dijawab, tanggal 20 datang somasi kedua dari tim kuasa hukum yang lama," ungkap Abdul.

Baca juga: Usai Cabut Kuasa, Iqlima Kim 2 Kali Disomasi Razman Nasution

Abdul kemudian mengungkapkan isi somasi yang dilayangkan Razman Nasution terhadap kliennya tersebut.

"Pada intinya, somasi itu merupakan bentuk keberatan atas pencabutan yang disebut sepihak," kata Abdul.

Abdul menegaskan Iqlima Kim sudah memberi jawaban resmi pada somasi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Iqlima Kim Ubah Pengakuan soal Hotman Paris dan Ungkap Alasan Cabut Kuasa dari Razman Nasution - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...