Rechercher dans ce blog

Wednesday, July 20, 2022

Lewati Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan YouTube Diblokir? - detikInet

Jakarta -

Hingga batas akhir yang telah ditetapkan, tidak ada nama Google hingga YouTube masih yang terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokirnya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59. Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Pantauan detikINET, Kamis (21/7/2022) pukul 00.30 WIB tidak terpampang nama Google maupun YouTube masuk ke dalam daftar di laman pse.kominfo.go.id.

Sebelumnya Google mengatakan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia terkait PSE Lingkup Privat. Dengan melampui deadline pendaftaran, artinya cuma Google Cloud saja yang telah terdaftar di Kominfo.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata pihak Google beberapa waktu lalu.

Sementara itu, jelang penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo banyak nama-nama yang bermunculan, bahkan perusahaan teknologi besar juga ada dalam daftar.

Misalnya, Twitter, Snapchat, Line, Indodax, PUBG Mobile, We TV, Valorant, Tinder, WeChat, Zoom, Apple App Store, iCloud, Smadav, Zalora, Call of Duty Mobile, Get Contact, Gameloft, dan HBO Go.

Adapun, layanan di bawah payung Meta, yakni Facebook, WhatsApp, Instagram terdaftar sebagai PSE asing. Selain itu ada nama Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Jenius, Microsoft Cloud, Mi Chat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertamina, Mobile Legends, Spotify, dan Traveloka yang sudah terdaftar PSE Lingkup Lingkup Privat terlebih dahulu.

Sebelumnya, Kominfo telah mewanti-wanti kepada PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran. Bila lewat dari 20 Juli 2022 atau memasuki 21 Juli 2022, maka Kominfo bisa memberikan sanksi sampai pemblokiran.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Semuel.

Apakah dengan tidak munculnya nama Google dan YouTube ini, Kominfo akan memblokir layanan tersebut?

Simak Video "Petisi Tolak PSE Kominfo Telah Ditandatangani Ribuan Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/agt)

Adblock test (Why?)


Lewati Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan YouTube Diblokir? - detikInet
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...