TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berkomunikasi dulu dengan pemerintah pusat setelah status PPKM Jakarta naik lagi ke level 2. Sebelumnya DKI Jakarta dan Bodetabek masuk wilayah PPKM Level 1 sejak 24 Mei lalu.
Hari ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 yang menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kawasan Jabodetabek naik menjadi level 2. Mendagri juga memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 1 Agustus 2022.
"Nanti saya akan komunikasi dulu dengan pemerintah pusat," ujar Anies Baswedan usai upacara HUT Bhayangkara ke-76 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM Jawa Bali itu berlaku sejak hari ini. Dia meminta seluruh pihak memberikan perhatian serius soal peningkatan kasus Covid-19 yang disebabkan penyebaran varian Omicron BA.4 dan BA.5.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi," ujar Safrizal lewat keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
Total, menurut dia, saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 di Jawa dan Bali. Angka itu menurun dari sebelumnya yang mencapai 128 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah.
Safrizal mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus Omicron BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 - 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)," ujar Safrizal.
Dalam keterangannya, Safrizal menekankan kembali bahwa pemerintah tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.
Paralel dengan hal tersebut, kata dia, pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga, dimana saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen.
“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda, maupun penguatan kembali kerjasama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media," ujar Safrizal.
Pada Senin kemarin, Presiden Jokowi juga telah menyatakan akan meninjau ulang status PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Hal itu dinyatakan Jokowi usai menggelar rapat terbatas soal penanggulangan Covid-19. Dia pun memprediksi puncak penyebaran Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5 akan terjadi pada dua pekan terakhir bulan Juli 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Harap Jakarta Bebas dari Status PPKM
PPKM Jakarta Naik Level 2, Anies Baswedan: Komunikasi Dulu dengan Pemerintah Pusat - Metro Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment