Dilansir dari detikJatim, Selasa (5/7/2022), MSAT merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Sehari-hari, ia menjadi pengurus pondok pesantren milik ayahnya. Sebagai putra kiai, ia cukup disegani para pengikut sang ayah.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Jadi, polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya.
Kendati demikian, MSAT berhasil kabur saat ditangkap polisi. Upaya kejar-kejaran bak film koboi sempat dilakukan, tapi tetap saja polisi tak berhasil mengamankan MSAT.
Sebelum itu, MSAT juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Baca selengkapnya di sini (idh/tor)
Sulitnya Menangkap Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan yang Dilindungi Ayah - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment