Rechercher dans ce blog

Thursday, September 1, 2022

2 Status Tersangka Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Yosua - detikNews

Jakarta -

Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo kini berstatus tersangka dalam dua perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Status tersangka Sambo saat ini adalah tersangka otak pembunuhan Yosua dan tersangka merintangi penyelidikan.

Berdasarkan rangkuman detikcom, Jumat (2/9/2022), Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana pada awal Agustus lalu. Sambo kemudian diberhentikan dari Polri secara tidak hormat, lalu mengajukan banding. Status Sambo kemudian menjadi tersangka merintangi penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

1. Tersangka Pembunuhan Berencana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8) lalu.

Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan penembakan. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau E menembak Brigadir Yosua, dan tak ada peristiwa tembak menembak.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

Kapolri mengatakan Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir Yosua menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Sehingga, seolah-olah terjadi tembak menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," imbuh Sigit.

Selain Ferdy Sambo dan Bharada RE, Polri juga menetapkan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan sopir pribadi, Kuat Ma'ruf (KM), sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video '5 Kesimpulan Komnas HAM di Kasus Brigadir J, Ada Extrajudicial Killing':

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


2 Status Tersangka Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Yosua - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...