Komnas HAM menyampaikan laporan soal kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Total ada 10 pelaku yang terlibat dalam kasus mutilasi ini.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dari 10 pelaku enam di antaranya merupakan prajurit TNI dan empat orang warga sipil. Dari empat orang sipil itu, satu di antaranya masih berstatus buron.
"Enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," ujar Beka, saat jumpa pers, Selasa (20/9/2022).
Seorang yang masih buron bernama Roy Marthen Howai. Dari hasil rekonstruksi kasus mutilasi terungkap peran Roy.
Komnas HAM menyampaikan Roy bukan aktor utama. Polisi diminta segera menangkap.
"Jadi banyak pembicaraan yang masyarakat menangkapnya salah satu berbagai keterangan itu macet di Roy Marthen Howai, kok kesannya dia dijadikan pelaku utama. Jadi Roy bukan pelaku utama, dia pelaku saja. Dan penting polisi untuk segera menangkap Roy biar terangnya peristiwa ini semakin lama semakin terang," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Selain soal DPO, Komnas HAM juga membeberkan sejumlah temuan. Berikut rangkumannya:
Dugaan Korban Mutilasi Disiksa dan Martabat Direndahkan
Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga hilangnya nyawa di kasus tersebut. Beka mengatakan tim Komnas HAM sudah melakukan sejumlah tindakan di kasus mutilasi warga Papua.
"Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Beka.
Komnas HAM juga memeriksa sejumlah pihak di kasus mutilasi warga Papua. Mereka yang dimintai keterangan mulai penyidik dari polisi, penyidik TNI, hingga keluarga korban.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada sejumlah pelaku yang terdiri atas anggota TNI dan pelaku sipil. Saat ini satu orang pelaku juga masih jadi buron.
"Terus kemudian enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," ujar Beka.
Ada Sisa Karung untuk Potongan Tubuh Korban Mutilasi
Komnas HAM Kantor Perwakilan Papua telah meninjau lokasi pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua. Lokasi itu adalah tempat pembunuhan dan tempat potongan jenazah dibuang.
"Peninjauan lokasi, jadi kami langsung meninjau lokasi pembunuhan yang terletak di lahan kosong di Sp1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua. Malam hari memang lokasinya sepi dan tidak ada penerangan lampu. Kemudian juga meninjau langsung lokasi mutilasi," kata Beka.
Beka menyebut lokasi mutilasi terletak di jalan yang sudah lama tidak digunakan warga. Di lokasi tersebut, Komnas HAM menemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan potongan tubuh korban sebelum dibuang.
"Proses mutilasi dilakukan di Jalan Lama Lopon yang sudah lama tidak digunakan oleh masyarakat. Lokasi masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban, tetapi sudah tidak ada lagi ditemukan bekas darah di lokasi," tutur dia.
Komnas HAM kemudian meninjau lokasi potongan tubuh korban dibuang. Lokasi ini berada di sungai di Kampung Pigapu.
"Pelaku melempar semua karung berisi jenazah korban ke sungai Kampung Pigapu. Jadi dimasukkan ke karung, kemudian dilempar ke sungai karungnya," tutur dia.
Simak Video '7 Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Mutilasi di Mimika':
4 Temuan Ngeri Komnas HAM di Papua Terkait Kasus Mutilasi - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment