JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan lagi-lagi terseret kontroversi.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu kini diisukan terlibat penggunaan jet pribadi di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, nama Hendra beberapa kali mendapat sorotan lantaran gaya hidupnya yang disebut mewah, hingga perannya di kasus kematian Yosua.
Baca juga: Duduk Perkara Terseretnya Nama Robert Priantono dalam Dugaan Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra
Berikut sederet kontroversi Brigjen Hendra Kurniawan.
Jet pribadi
Terbaru, Brigjen Hendra disebut menggunakan jet pribadi saat bertolak ke rumah keluarga Brigadir J di Jambi, sesaat setelah kematian Yosua pada 8 Juli 2022.
Dugaan ini pertama kali diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Menurut IPW, Hendra bertolak ke Jambi bersama sejumlah personel Polri lainnya di antaranya Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.
Saat itu, Hendra diperintah oleh Ferdy Sambo, yang masih menjadi atasannya, untuk memberikan penjelasan ke keluarga ihwal kematian Brigadir J.
"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jet Pribadi yang Diduga Dipakai Brigjen Hendra Disebut Milik Bandar Judi, Terdaftar di San Marino
Sugeng mengatakan, Brigjen Hendra dan rombongan bertolak ke Jambi menggunakan jet pribadi jenis T7-JAB.
Jet tersebut, menurut IPW, milik seseorang berinisial RBT alias Bong. Sosok itu juga disebut sebagai ketua konsorsium judi online Indonesia.
"Dalam catatan IPW adalah ketua konsorsium judi online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," ungkap Sugeng.
Jet itu juga disebut-sebut pernah digunakan oleh AH dan YS, sosok yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," ujar Sugeng.
Sugeng mengungkap, jet yang ditumpangi Hendra dan rombongan itu berkaitan dengan mafia judi konsorsium.
"Diduga pemakaian pesawat ini ada korelasinya dengan bandar judi 303," katanya dalam tayangan Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Private Jet Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Sempat Disewa Perusahaan Lokal
Terbaru, Sugeng mengungkap dugaan bahwa jet yang dipakai Hendra berjenis Bomber 900 XP dan terdaftar di San Marino, Eropa.
"Hendra Kurniawan dan rombongan berangkat ke Jambi menggunakan private jet jenis Bomber 900 XP dengan register penerbangan T7 yang teregister di San Marino," kata dia.
Polri telah angkat bicara soal dugaan ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, itu merupakan bagian dari materi pendalaman Tim Khusus (Timsus) Polri yang mengusut kasus kematian Brigadir J.
"Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Porpam Polri),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Gaya hidup mewah
Sebelumnya, gaya hidup Brigjen Hendra sempat jadi sorotan. Dia disebut bergaya hidup mewah karena kerap gonta-ganti mobil.
Hal ini disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, dalam rapat kerja Komisi III bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Gunakan Private Jet ke Jambi, MAKI Duga Ada Potensi Gratifikasi
Mulanya, Arteria menyoroti kinerja Kompolnas dalam mengawasi para personel Polri.
"Saya akhirnya bicara ke person-lah. Bagaimana seorang Karo Paminal dengan gaya hidup seperti itu," kata Arteria.
"Ini kan kasat mata, Pak. Kita nggak bisa ngomongin person akhirnya saya ngomong person-lah. Set, masuk, mobilnya apa, taruh (mobil) lagi, taruh (mobil) lagi. Ini sudah di luar daripada (kemampuan) seorang karo, Pak, di Mabes Polri," tuturnya.
Arteria lantas mengutip pernyataan yang pernah disampaikan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. Dia bilang bahwa di tubuh Polri orang baik cenderung stres.
Orang yang tadinya bertindak benar, bisa berubah menjadi tidak benar.
"Orang yang antik malah dapat privilese," ujar Arteria.
Arteria meminta kejanggalan-kejanggalan ini dijelaskan oleh Kompolnas. Dia juga mendorong Kompolnas betul-betul melaksanakan tugas sebagai pemantau Polri.
Larang merekam
Sosok Brigjen Hendra mendapat sorotan tajam sejak awal kasus kematian Brigadir J terungkap. Dia disebut-sebut melakukan intimidasi terhadap keluarga saat jenazah Yosua tiba di rumah duka.
Kapolri pernah mengungkap, "dosa" Hendra dalam kasus ini di antaranya melarang pihak keluarga merekam jenazah Brigadir J.
Saat itu, Hendra datang langsung ke rumah duka keluarga Brigadir J di Jambi.
Baca juga: Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Bantah Fasilitasi Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan
"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (24/8/2022).
Kepada pihak keluarga, Hendra menjelaskan soal jumlah luka tembak dan luka-luka lainnya di tubuh Brigadir J.
Jadi tersangka
Buntut kasus ini, Hendra mulanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal pada 20 Juli 2022.
Dua minggu berselang, dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 4 Agustus 2022.
Pada 1 September 2022, Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Hendra bukan satu-satunya polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Ada enam personel Polri lainnya yang jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Selain itu, sejauh ini ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: Saat Polri 3 Kali Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ada Apa?
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana, salah satunya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo diduga memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Dalam kasus pembunuhan ini, ada empat tersangka selain Sambo yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Sederet Kontroversi Brigjen Hendra: dari Dugaan Pemakaian Jet Pribadi hingga Gaya Hidup Mewah - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment