Pemerintah menunjuk Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang purnatugas pada 16 Oktober 2022.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima Heru Budi Hartono setelah menggantikan Anies?
Mengutip detik.com, Gaji dan tunjangan operasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam regulasi tersebut, gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp2,4 juta.
Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan jabatan pejabat negara yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Disebutkan, kepala daerah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi di Rp4,32 juta.
Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan penjabat (PJ) gubernur sendiri akan sama dengan yang diterima gubernur.
Di sisi lain, dalam melaksanakan tugasnya kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan ditunjang biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp65,59 triliun.
Berdasarkan PP di tersebut, DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
Maka, dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD atau Rp98,39 miliar dalam satu tahun, atau Rp8,20 miliar per bulan.
(dzu)Gantikan Anies jadi Gubernur DKI Jakarta, Berapa Gaji Heru Budi? - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment