Minggu, 20 November 2022 - 19:00 WIB
VIVA Nasional – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak menghilangkan atau menggugurkan perbuatan pidana, dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan BAP tersebut memang merupakan sebuah hak dari kuasa hukumnya lantaran itu masuk dalam ranah pembelaan terhadap kliennya.
Baca Juga :
"Untuk pencabutan BAP itu adalah hak paten dari hak kuasa hukumnya untuk membela kliennya, tapi pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi dihapus, hilang, ataupun tidak ada sama sekali," ujar Mukti kepada wartawan, Minggu 20 November 2022.
Mukti menjelaskan bahwa pencabutan BAP itu tidak akan menggugurkan kasus pidananya, lantaran polisi telah menemukan empat alat bukti dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
"Kita telah punya 4 alat bukti yang pertama keterangan saksi, yang kedua keterangan ahli, yang ketiga petunjuk, yang keempat adalah surat. Sudah lengkap alat bukti kita," tegas dia.
Baca Juga :
Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba, Ini Respons Polda Metro Jaya - VIVA - VIVA.co.id
Read More
No comments:
Post a Comment