Rechercher dans ce blog

Wednesday, November 9, 2022

Update! BPOM Cabut Izin Edar 73 Obat Sirup 5 Perusahaan Farmasi, Ini Daftarnya - detikHealth

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi mencabut izin edar 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi. Ada tambahan empat obat sirup dari semula 69 obat sirup, berdasarkan pengumuman Kepala BPOM Penny K Lukito di Rabu (9/11/2022).

Empat obat sirup yang dilarang merupakan produksi PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF), teridentifikasi cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman. Rupanya, bets pelarut yang digunakan kedua perusahaan tersebut serupa dengan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma, tiga perusahaan yang sudah lebih dulu dikenakan sanksi pencabutan izin edar.

"Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut," demikian keterangan resmi BPOM RI, Rabu (9/11/2022).

Jenis Obat yang Dimusnahkan

Obat sirup produksi PT Ciubros Farma (PT CF) yang ditarik izin edarnya:

  • Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
  • Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Obat sirup produksi PT Samco Farma (PT CF) yang ditarik izin edarnya:

  • Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
  • Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Sanksi Keras!

BPOM RI menarik izin edar obat sirup di seluruh gerai yakni pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Obat tersebut juga dimusnahkan dan produksi dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol/gliserin dihentikan hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan cara produksi obat yang baik (CPOB).

Selain itu, BPOM juga tengah mendalami kemungkinan pemberian sanksi pidana akibat potensi pelanggaran hukum pada dua perusahaan farmasi baru yang menjual obat tercemar EG dan DEG. Zat toksik yang menjadi penyebab terbanyak anak terkena gagal ginjal akut.

NEXT: Daftar 73 obat yang ditarik BPOM RI


Saksikan juga d'Mentor on Location: Hitung-hitungan Untung Bisnis Laundry

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Update! BPOM Cabut Izin Edar 73 Obat Sirup 5 Perusahaan Farmasi, Ini Daftarnya - detikHealth
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...