TEMPO.CO, Cikarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka seleksi panitia pemungutan suara (PPS) hari ini. Anggota PPS yang terpilih akan bertugas selaku penyelenggara Pemilu Serentak 2024 di daerah itu.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan seleksi PPS dimulai dengan tahapan awal yaitu pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024. "Proses seleksi dimulai hari ini hingga 10 hari ke depan," kata Jajang di Cikarang, Minggu, 18 Desember 2022, seperti dikutip dari Antara.
Proses penjaringan ini tertuang dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Bekasi tentang seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Disebutkan KPU Kabupaten Bekasi mengundang WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS mulai 18-27 Desember 2022 pukul 16.00.
Pendaftaran calon anggota PPS dibuka secara online melalui aplikasi https://ift.tt/Rbvoa0W. Calon juga bisa datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung nomor 103, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin.
Tahapan pembentukan PPS akan dilanjutkan dengan tes tertulis pada 2-4 Januari 2023. Selanjutnya diikuti tes wawancara pada 8-10 Januari 2023. Pelantikan anggota PPS terpilih dijadwalkan pada 17 Januari mendatang.
"Untuk kelancaran dan kemudahan proses pendaftaran, para pelamar diminta memperhatikan format dan ukuran dokumen digital yang diunggah ke website," kata Jajang.
Kepala Divisi SDM KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan, diperlukan 561 anggota PPS untuk 187 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.
"Kami mengajak warga masyarakat khususnya kaum muda untuk menjadi penyelenggara pemilu," ujarnya.
Persyaratan anggota PPS adalah:
1. WNI berusia minimal 17 tahun
2. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
3. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
5. Pelamar juga diharuskan melampirkan surat pernyataan menggunakan materai yang formatnya sudah ditentukan dan dapat diunduh di aplikasi daring https://ift.tt/S1wQmps
"Surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan ijazah terakhir dalam format PDF, sedangkan pas foto dan KTP elektronik dengan format JPEG, masing-masing dokumen berukuran maksimal satu megabyte," kata Jajang.
Calon juga dapat mengakses informasi lengkap seputar pelaksanaan seleksi PPS dengan menghubungi helpdesk pembentukan badan ad hoc di nomor WhatsApp 087830739241 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Dishub Kabupaten Bekasi Berencana Tata Trayek dan Tarif Angkutan Umum
Seleksi Anggota PPS Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini - Metro Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment