Rechercher dans ce blog

Tuesday, January 17, 2023

Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap Terkait Kasus Teddy Minahasa - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, bernama Alex Bonpis.

Dari informasi yang dihimpun, Alex ditangkap aparat kepolisian pada Senin (16/1) malam di luar Jakarta.

"Benar (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKNP Andi Oddang mengungkapkan Alex diduga turut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ujar Andi.

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," sambungnya.

Andi juga menyebut komunikasi antara Alex dengan Teddy ini dilakukan secara lisan. Bahkan, lanjut dia, transaksi antar keduanya pun dilakukan secara tunai.

"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO," tuturnya.

Andi menuturkan sebelumnya Alex sudah berstatus buron untuk kasus narkoba lain yang juga ditangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami baru tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM," kata dia.

Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Selain Teddy, ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka. Yakni AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian, juga ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap Terkait Kasus Teddy Minahasa - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...