Rechercher dans ce blog

Tuesday, January 17, 2023

'Eliezer's Angels' Penuhi Ruangan PN Jaksel Jelang Sidang Tuntutan Eliezer - detikNews

Jakarta -

Bharada Richard Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Sejumlah orang yang mengaku pendukung Eliezer atau 'Eliezer's Angels' memenuhi ruang sidang di PN Jaksel.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), ruang sidang dipenuhi penggemar Eliezer.

Saat ruang sidang dibuka mereka langsung berebut masuk ke ruang sidang. Ada pengunjung yang mengaku telah datang sejak pukul 05.00 WIB di PN Jaksel.

"Saya dari jam 05.00 WIB sudah di sini. Ini tas saya," ujar salah satu pengunjung sidang yang bergabung dengan rombongan pendukung Eliezer.

Pendukung Bharada Richard Eliezer penuhi ruang sidang jelang pembacaan tuntutan (Wilda-detikcom)Pendukung Bharada Richard Eliezer memenuhi ruang sidang jelang pembacaan tuntutan (Wilda/detikcom)

Mereka yang tidak kebagian kursi sempat duduk lesehan di lantai. Namun petugas pengamanan PN Jaksel langsung mengusir para pengunjung sidang yang duduk di lantai tersebut.

"Di luar saja yam Bu, itu di luar disediakan TV besar, Bu. Ini untuk sirkulasi udara juga di ruang sidang. Kalau penuh, kami yang kena tegur," kata seorang petugas.

Selain itu, terlihat ada pendukung Eliezer yang membawa tas dengan gambar foto Eliezer. Ada tulisan 'torang deng Icad, we stand for Icad till finish'. Selain itu, ada yang memakai kaus dengan tulisan 'Eliezer's Angels'.

Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/haf)

Adblock test (Why?)


'Eliezer's Angels' Penuhi Ruangan PN Jaksel Jelang Sidang Tuntutan Eliezer - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...