Rechercher dans ce blog

Thursday, February 16, 2023

Hotman Paris Hutapea Senang 5 Saksi Kunci dari JPU Justru Untungkan Teddy Minahasa - Metro Tempo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak memberatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kemarin, ada lima orang yang memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim saat persidangan.

"Tidak ada sama sekali. Malah semua saksi menguntungkan Teddy Minahasa. Artinya dari saksi-saksi kunci ini tidak ada yang bisa melihat bahwa Teddy Minahasa menerima uang dari Doddy Prawiranegara hasil penjualan narkoba," kata Hotman setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 16 Februari 2023.

Lima orang saksi yang hadir adalah Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathulah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron alias Yoyon. Salah satu yang paling disorot soal pembahasan tudingan pemberian uang 27.300 dolar Singapura dari Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara kepada Teddy.

Fatullah Adi Putra disebut dalam dakwaan Doddy dan Teddy soal penukaran Rp 300 juta di Bank BCA Cibubur Arumdina dan Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur pada 26 September 2022. Saksi yang merupakan teman Doddy, menemani eks Kapolres Bukittinggi ini menukar uang.

Ketika ditanya Majelis Hakim, Fatullah tidak tahu asal uang yang dimiliki Doddy. Dia juga tidak tahu uang tunai yang ditukar itu untuk siapa.

Menurut keterangan Fatullah, uang itu dimasukkan ke dalam dua amplop yang berbeda setelah ditukar. "Kalau di BCA amplop cokelat ada label BCA. Kalau di Dolar Asia amplop cokelat polos," katanya saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim.

Dalam dakwaan, uang tunai mata uang Singapura itu diserahkan dalam tas kertas kecil kepada Teddy Minahasa pada 29 September 2022. Doddy datang ke rumah jenderal bintang dua itu di Jakarta Selatan.

Fatullah juga ikut mengantarkan Doddy ke rumah Teddy menggunakan Toyota Avanza warna silver milik Doddy. Namun, dia tidak memperhatikan barang yang dibawa Doddy apakah amplop atau kertas biasa warna cokelat.

"Tadi di sidang pun dia (Fatullah) hanya mengatakan membawa semacam kertas. Dia tidak tahu itu," tutur Hotman Paris.

Baca juga: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Pernah Transfer Uang ke Linda Anita Cepu

Hotman Paris sebut saksi tak melihat Doddy bawa uang tunai asing ke Teddy Minahasa

Pengacara kondang itu pun menyebut saksi tidak melihat Doddy membawa uang tunai asing ke rumah Teddy. Keterangan tersebut, kata Hotman, berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Perkara ini adalah soal penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Jumlah itu diambil dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi pada 2022.

Teddy Minahasa diduga memerintahkah Doddy Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram. Namun Doddy hanya menyanggupi menukar lima kilogram.

Uang Rp 300 juta yang disebut diserahkan ke Teddy itu hasil penjualan satu kilogram sabu ke Alex Albert alias Alex Bonpis. Tetapi, harga jual sebenarnya ke bandar narkoba itu adalah Rp 500 juta.

Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap, selisih Rp 200 juta dibagikan ke Syamsul Ma'arif sebesar Rp 50 juta. Kemudian eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto mendapatkan Rp 70 juta, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang Rp 20 juta, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Rp 60 juta.

Pilihan Editor: Kuat Ma'ruf Disebut Petantang-petenteng Salam Metal dan Transfer Uang ke Linda Anita Cepu di Kasus Teddy Minahasa Jadi Top 3 Metro

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Adblock test (Why?)


Hotman Paris Hutapea Senang 5 Saksi Kunci dari JPU Justru Untungkan Teddy Minahasa - Metro Tempo
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...