Rechercher dans ce blog

Monday, March 20, 2023

Respons soal Geger Transaksi Rp 300 T, Sri Mulyani Singgung 2 Surat PPATK - detikFinance

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali buka suara soal heboh transaksi Rp 300 triliun. Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md membeberkan ada transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, setelah sempat bertemu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), jajaran Kementerian Keuangan, dan terakhir Sri Mulyani, Mahfud menyatakan transaksi mencurigakan tersebut diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belakangan menurut Mahfud setelah diteliti mendalam, nilai transaksi diduga TPPU tersebut bertambah menjadi Rp 349 triliun.

Heboh dugaan transaksi mencurigakan di instansi yang dipimpinnya itu membuat Sri Mulyani angkat bicara. Lewat akun Instagram @smindrawati, mantan pejabat Bank Dunia itu memberikan respons:

Kemenkeu dan PPATK sudah bekerja sama dengan erat,sinergis dan kolaboratif sejak awal penyusunan UU 15/2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang hingga saat ini melalui pencegahan dan penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Heboh berita mengenai transaksi Rp 300 Triliun berhubungan dengan dua surat PPATK nomer SE-2748/AT.01.01/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Surat nomer SR/3160/AT.01.01/III/2023 dan pernyataan Menko Mahfud MD mengenai kedua surat itu. Lihat kronologis slide 1-6 untuk penjelasannya (klik di sini)

Menko Mahfud MD telah memberikan pernyataan hingga 3 kali mengenai duduk masalah surat dan transaksi tersebut.

Total LHA/LHP yang diterima DJBC dari PPATK sebanyak 116 LHA/LHP dengan rincian 65 Inquiry (Permintaan DJBC) dan 51 Proaktif (Inisiatif PPATK), seluruhnya telah ditindak lanjuti dalam bentuk Penyidikan, Pengembangan kasus dan Sinergi dengan DJP (Bukper dan Sanksi Pidana).

Beberapa informasi feeding yang disampaikan oleh PPATK tersebut, terdapat beberapa LHA/LHP yang memberikan dampak signifikan atas pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak 10 Kasus TPPU (4 Kasus sudah Inkracht) sejak tahun 2016 yang telah dilakukan DJBC melalui sinergi dengan PPATK Termasuk case TPPU dengan. Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 1,1 triliun yang diselamatkan.

DJP Sejak tahun 2013 s/d 2023 telah menerima 1.636 LHA/LHP yang terdiri dari : 1.129 inquiry (Permintaan DJP) dan 507 Proaktif (Inisiatif PPATK). Setiap bulan DJP telah melaporkan secara rutin pemanfaatan LHA/LHP tersebut.

Dari LHA tersebut diatas, telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp. 7,083 Triliun.

DJP saat ini telah melakukan penyidikan TPPU sebanyak 20 Penyidikan hasil kerja sama
dengan PPATK.

Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu Kemenkeu dalam menjalankan tugas menjaga Keuangan Negara dan bersama APH dan PPATK ikut memberantas tindak pidana pencucian uang.

Perangi dan berantas korupsi.

Hargai mereka yang bekerja dengan jujur, kompeten dan berprestasi.

(hns/hns)

Adblock test (Why?)


Respons soal Geger Transaksi Rp 300 T, Sri Mulyani Singgung 2 Surat PPATK - detikFinance
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...