TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana memberikan pandangannya terhadap kecelakaan Kereta Api (KA) Brantas relasi Pasar Senen-Blitar menabrak truk trailer yang tersangkut di rel. Peristiwa itu terjadi di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, pada Selasa malam, 18 Juli 2023.
Dari sisi kereta, menurut dia, tergantung kondisinya. Selama diberikan isyarat dari jarak jauh, kereta bisa mengerem kecepatannya.
Dia pun melihat sebetulnya KA Brantas sudah mengurangi kecepatannya. “Apalagi tidak menikung jalurnya. Itu sudah pasti akan mengurangi kecepatan atau mulai melakukan pengereman,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 21 Juli 2023.
Namun, jika jaraknya terlalu dekat, memang pengereman seperti apapun tidak akan keburu berhenti. Sehingga, dari sisi keretanya tidak banyak yang dilakukan kecuali sifatnya evakuasi dalam keadaan darurat, misalnya pemecahan kaca atau pemadam api ringan atau prosedur evakuasi, sosialisasi kepada penumpang kalau ada keadaan darurat.
“Kemarin sempat satu orang itu terluka karena dia meloncat dari kereta. Hanya satu orang itu saja yang luka,” tutur Aditya.
Seandainya tidak panik dan loncat dari kereta, kata dia, orang tersebut mungkin tidak mengalami dislokasi tulang. Hal itu sebetulnya perlu dicegah dengan adanya sistem sosialisasi untuk evakuasi dan alat-alat dalam keadaan darurat.
Selain itu Aditya mengatakan secara umum aturannya itu kendaraan lain seharusnya mendahulukan perjalanan kereta sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa alat-alat di pintu perlintasan itu bukan untuk melindungi pejalan raya tapi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
“Jadi kalau diterobos pun, ya, mungkin-mungkin saja,” ucap dia.
Intinya, Aditya melanjutkan, pemerintah daerah setempat baik Dinas Perhubungan atau Dinas PUPR, harus benar-benar memetakan jalan tersebut, bisa tidak dilewati oleh kendaraan berat. Tujuannya untuk mengurasi potensi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
Di masa mendatang, dia berujar, seharusnya ada penindakan terhadap truk tronton yang melanggar ketentuan bila sudah dilarang sebelumnya melewati itu rel kereta. “Kalau sudah ada larangannya. Tapi kalau belum ada larangannya, yaitu sebetulnya tidak mutlak kesalahan dari pengemudi,” kata Aditya.
Pilihan Editor: Tabrak Truk Tronton, Berapa Kecepatan Kereta Api Brantas?
KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Pengamat MTI: Kereta Terlihat Sudah Mengurangi Kecepatan - Bisnis Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment