Rechercher dans ce blog

Sunday, July 30, 2023

Politikus PDIP Sarankan Korban Kecelakaan Kabel Optik Sultan Rifat Lapor ke Polisi - Metro Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyarankan Sultan Rif'at Alfatih (20) korban kecelakaan akibat kabel optik di Jakarta Selatan lapor ke polisi. Keluarga Sultan bisa melaporkan vendor kabel optik agar bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan penderitaan yang dialami mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu.

"Keluarga korban agar melapor ke polisi pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut," kata Hardiyanto di Jakarta, Minggu, 30 Juli 2023, seperti dikutip dari Antara.

Politikus PDIP itu mengatakan vendor dalam kasus Sultan terjerat kabel optik itu bisa diduga melanggar Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Ancaman hukuman pelanggaran pasal itu adalah selama-lamanya lima tahun penjara atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

"Bisa dilaporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Hardiyanto.

Anggota Komisi D DPRD DKI itu meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencari perusahaan pemilik kabel optik penyebab kecelakaan yang menimpa Sultan Ri'fat Alfatih. 

"Apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat normatif, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini karena sudah jatuh korban," ujarnya. 

Scroll Untuk Melanjutkan

Selain kasus kabel optik yang melukai leher Sultan di Jakarta Selatan, Hardiyanto mengatakan kasus kabel optik menjuntai juga menyebabkan kecelakaan di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Dia mempertanyakan program pengerjaan Proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sepanjang 115 kilometer di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur era Anies Baswedan. Dia mengatakan, saat ini belum diketahui perkembangan proyek untuk mengatasi kabel semrawut itu.

"Semangat dalam menangani program SJUT bagaimana? Saya melihatnya tidak jalan dan tidak ada tindaklanjutnya," ujarnya.

Kasus kabel optik semrawut dan menjuntai ini menjadi sorotan publik setelah mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rif'at Alfatih mengalami kecelakaan akibat terkena kabel tersebut. Kini dia tak bisa berbicara maupun makan karena lehernya terkena kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.

Pilihan Editor: Sultan Terjerat Kabel Optik 6 Bulan Lalu, Ayah Tagih Tanggung Jawab Perusahaan

Adblock test (Why?)


Politikus PDIP Sarankan Korban Kecelakaan Kabel Optik Sultan Rifat Lapor ke Polisi - Metro Tempo
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...