Rechercher dans ce blog

Thursday, August 31, 2023

Awas! Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini - detikOto

Jakarta -

Razia kendaraan belum uji emisi dilakukan mulai hari ini. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi langsung ditilang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi mobil dan motor yang tak lulus uji emisi mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).

Adapun sasaran tilang uji emisi ini adalah mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023," tulis instagram dinaslhkdki.

Perlu dicatat, tindakan tilang akan dilakukan pada kendaraan yang tak lulus uji emisi. Bukan yang belum melakukan uji emisi.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Doni mengatakan penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak.

"Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," jelas Doni dikutip dari detiknews.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta cukup gencar mengingatkan para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi agar tidak kena tilang. Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang berasal dari Jakarta saja. Mobil dan motor yang berasal dari daerah luar Jakarta dan beroperasi di Ibu Kota diwajibkan melakukan uji emisi. Ada lima lokasi yang dijadikan uji coba tilang emisi di DKI Jakarta.

Nah, buat kamu yang belum melakukan uji emisi jangan kaget kalau ditilang ya. Tilang tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286.

Mengacu pada pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

"Dan akan dilakukan penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dishub, pengenaan sanksi mengacu pada UULLAJ no.22 tahun 2009 pasal 285 dan 286. Sepeda motor denda maksimal Rp 250 ribu dan mobil denda maksimal Rp 500 ribu," tulis dinaslhkdki lagi.

Jelang penerapan tilang uji emisi, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi meningkat cukup signifikan. Dalam catatan Dinas LHK DKI, pada periode 23 Agustus hingga 29 Agustus 2023 ada 29.273 mobil dan 6.128 melakukan uji emisi. Nah buat kamu yang belum uji emisi dan ada rencana masuk ke wilayah Jakarta, ada baiknya untuk melakukan uji emisi lebih dulu.

Uji emisi biasanya bisa dilakukan bersamaan dengan servis rutin di bengkel resmi. Atau bisa juga melakukan di kios-kios uji emisi yang tersebar di Jakarta. Untuk mengetahui lokasi uji emisi bisa dilakukan melalui aplikasi e-Uji emisi atau aplikasi JAKI.

Simak Video "Melihat Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kawasan Senayan"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

Adblock test (Why?)


Awas! Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini - detikOto
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...