Rechercher dans ce blog

Monday, October 23, 2023

Mahfud MD Tanggapi Majelis Kehormatan, Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie Kritik Pedas: : Ya Allah, Kalau Benar, Tidak Beradab! - tvOneNews.com

Jakarta,tvOnenews.com-Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai semua pihak jangan terlalu optimis dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menghasilkan keputusan yang memuaskan, dikritik keras Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Bagi Jimly, posisi Mahfud yang maju sebagai cawapres dan Menkopolhukam tak layak ikut berkomentar terkait polemik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 

"Sangat tidak pantas masih terus saja jadi pengamat dan komentator. Padahal sudah diberi amanat untuk kerja sebagai Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah-mudahan ini salah kutip," kata Jimly melalui akun twitter atau X pribadinya @JimlyAs sambil memposting pemberitaan terkait penyataan Mahfud.

Bahkan Jimly  sampai menyebut nama Allah, terkait komentar Bacawapres Mahfud MD soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Juga :

"Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini angat kasihan, tidak beradab".


Sebelumnya MKMK dibentuk menyusul putusan soal batas usia minimal capres-cawapres yang belum lama ini diputusan oleh MK. Dalam putusannya, MK mengizinkan orang di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah hasil pemilu langsung.

Halaman Selanjutnya :

Karena dasar hukum ini Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo menjadi pendamping capres Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024. 

Adblock test (Why?)


Mahfud MD Tanggapi Majelis Kehormatan, Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie Kritik Pedas: : Ya Allah, Kalau Benar, Tidak Beradab! - tvOneNews.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...