Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan pertimbangan putusan MK yang dibacakan pada 4 Mei 2021, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN disebut tidak boleh merugikan pegawai KPK.
"Namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus 'merah'," ujar Boyamin lewat keterangan tertulis, Minggu (30/5).
Atas dasar polemik tersebut, kata dia, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK untuk menjadikan Pertimbangan Putusan MK lebih kuat dan mengikat, dengan cara menjadikan Pertimbangan Putusan itu jadi Amar Putusan MK.
"Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," katanya.
Pendaftaran uji materi ke MK itu disebut akan dilakukan pada Senin, (31/5) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN dianggap tidak boleh merugikan KPK, dengan dikuatkan menjadi amar putusan seperti menguji pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).
Usai mengajukan permohonan uji materi ke MK, selanjutnya, Boyamin akan meminta KPK, BKN dan KemenPAN-RB untuk tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan MK.
Lebih lanjut ia juga meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh, sebagaimana sebelumnya.
"Semoga MK mengabulkan permohonan uji materi ini," tutupnya.
(ugo/ugo)MAKI Daftarkan Uji Materi soal TWK Pegawai KPK ke MK Hari Ini - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment