Rechercher dans ce blog

Thursday, May 27, 2021

Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Akui Ada Diskriminasi Pelanggaran Protokol Kesehatan - Kompas TV

Rizieq Shihab bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai ada diskriminasi dalam melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes selama pandemi Covid-19.

Sebab, menurut hakim, banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. Tetapi sama sekali tidak diproses secara hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Prediksi di Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021

Demikian hal itu disampaikan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada sidang putusan atau vonis terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilayangkan terdakwa Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya yang mempersoalkan perkara tersebut.

"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim Djohan Arifin dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab dan 5 Terdakwa Kasus Kerumunan Petamburan Minta Pikir-Pikir

Adblock test (Why?)


Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Akui Ada Diskriminasi Pelanggaran Protokol Kesehatan - Kompas TV
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...