YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus viral warga membayar uang parkir sebesar Rp 20.000 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta, dilimpahkan ke polisi.
Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa (1/6/2021).
"Kasus dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta. Sebab, setelah semalam berhasil kita temukan orang yang menarik besaran parkir di luar aturan perda ternyata tidak berizin, dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apa pun. Maka masuk kategori pungli," jelasnya, Selasa.
Baca juga: Viral, Curhat Warga Diminta Uang Parkir Rp 20.000 di Yogyakarta, Ini Ceritanya
Dia mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam menangkap oknum juru parkir tersebut membutuhkan waktu lama karena pelaku kucing-kucingan dengan petugas.
"Orang ini jika ada petugas (Dishub) mereka tidak ada di tempat. Kalo patroli, petugas dishub nya berlalu mereka muncul. Dan mengatur parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Agar persoalan ini tidak kembali terulang, Pemkot Yogyakarta mengimbau kepada warga atau wisatawan agar tidak segan-segan melapor ke petugas.
"Untuk destinasi wisata, termasuk kawasan Malioboro, selalu ada petugas baik Jogoboro, Satpol PP maupun petugas Dishub Kota Yogyakarta. Mereka akan membantu para wisatawan," katanya.
Baca juga: Pedagang Pecel Lele di Kawasan Malioboro yang Viral karena Harganya Mahal Disanksi Tutup 6 Hari
Diberitakan sebelumnya, Wajah pariwisata Yogyakarta kembali tercoreng.
Setelah beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan dengan wisatawan yang merogoh kocek lebih mahal untuk membeli seporsi pecel lele, kini media sosial kembali heboh dengan parkir dengan tarif mahal.
Keluhan tersebut disampaikan oleh warga melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Rena Desca Physio.
Rena dalam unggahannya menjelaskan, dia bersama keluarganya pada 30 Mei 2021 parkir di sekitar Museum Sonobudoyo atau tepatnya di Jalan KHA Dahlan.
Ketika hendak mengambil mobil, dia diminta membayar biaya parkir sebesar Rp 20.000.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, lokasi tempat wanita tersebut parkir merupakan lokasi ilegal.
Pihaknya telah mendatangi lokasi dan bertemu dengan oknum juru parkir ilegal tersebut.
"Sudah kami datangi dan uangnya sudah dikembalikan. Sebenarnya lokasi itu tidak seharusnya untuk parkir itu ilegal, curi-curi atau kucing-kucingan itu," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).
Kasus Viral Warga Bayar Parkir Rp 20.000 di Yogyakarta Dilimpahkan ke Polisi - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment