Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perbendahaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto memastikan hari ini, Kamis (3/6) gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan cair.
“Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021,” kata Hadiyanto, Rabu (2/6).
Dalam hal ini, Hadiyanto menjelaskan KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Sehingga seharusnya siap untuk memproses semua permintaan pembayaran per hari ini.
Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk ASN dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS baru cair 3 Juni 2021, ini besarannya
“Komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat,” ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 besaran gaji ke-13 yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
4. Anggota Rp 7.993.000
5. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
6. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
7. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
8. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat rincian besarannya:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Sementara untuk Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat antara lain;
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Kemudian, untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat;
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Pengumuman! Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan cair hari ini, Kamis (3/6) - Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment