TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya bisa gigit jari, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang ia ajukan.
Ia tetap dihukum penjara 4 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait kasus Djoko Tjandra.
Nasibnya berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya disunat.
Dalam bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021) disebutkan,"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan."
Baca juga: Setelah Jaksa Pinangki, Giliran Djoko Tjandra yang Dipotong Hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI
Sidang banding kasus Irjen Napoleon ini dipimpin ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik.
Menurut majelis, dakwaan terhadap terdakwa Irjen Napoleon telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga alasan penasihat hukum bahwa dakwan cacat hukum tidak benar.
Hukuman Djoko Tjandra disunat
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Setelah Jaksa Pinangki, Giliran Djoko Tjandra yang Dipotong Hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI
Dengan kata lain, hukuman Djoko Tjandra berkurang satu tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Beda Dengan Pinangki dan Djoko Tjandra Yang Hukumannya Dikurangi - Tribunnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment