/data/photo/2021/04/29/608a764216957.jpg)
KOMPAS.com - Pemerintah merevisi aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali 3-12 Juli 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 tersebut merevisi pada Diktum ketiga huruf g dan k Inmendagri Nomro 15 Tahun 2021.
Membuka rumah ibadah
Revisi aturan pada poin g yaitu tidak lagi menutup masjid, gereja, pura, kelenteng, atau tempat ibadah lainnya.
Sebelumnya aturan berlaku menutup sementara tempat ibadah selama masa PPKM Darurat.
Namun pemerintah tetap meminta masyarakat untuk tidak beribadah secara berjamaah selama PPKM darurat, serta mengutamakan ibadah di rumah.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Kembali Direvisi, Berikut Rincian Ketentuan Terbaru
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Meniadakan resepsi pernikahan
Poin revisi pada huruf k yakni resepsi pernikahan selama PPKM darurat ditiadakan.
Aturan sebelumnya pernikahan diperbolehkan namun maksimal hanya dihadadiri 30 orang saja, meniadakan makan bersama dan protokol kesehatan ketat.
Revisi aturan PPKM darurat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Aturan revisi mulai berlaku pada 10-20 Juli 2021.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Petugas Bubarkan Resepsi Pernikahan di Balkondes Borobudur
Revisi Aturan PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment