Program digitalisasi sekolah yang dikerjakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) termasuk pengadaan laptop untuk pelajar. Spesifikasi laptop ini tertuang dalam aturan yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makariem.
Nadiem pada pekan lalu sudah menjelaskan bakal membeli alat-alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan anggaran Rp17,42 triliun sampai 2024.
Dana sebesar Rp2,4 triliun juga sudah dialokasikan untuk pengadaan 240 ribu laptop untuk sekolah. Spesifikasi minimal laptop ini ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 seperti dilansir dari situs Kemendikbud.
Berikut spesifikasi laptop untuk pelajar berdasarkan lampiran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di aturan tersebut:
Memori standar terpasang: 4 GB DDR4
Harddrive: 32GB
Operating system: Chrome OS
Tipe prosesor core: 2, Frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M
USB port: dilengkapi dengan USB 3.0
Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
Tipe grafis: High Definition (HD) integrated
Audio: integrated
Monitor: 11 inch LED
Daya/power: maksimum 50 watt
Device management: ready to activated chrome education upgrade
Masa garansi: 1 tahun
Nadiem telah menjelaskan peralatan TIK yang akan dibeli merupakan produk dalam negeri yang nantinya dikirim ke berbagai sekolah.
Pada program Digitalisasi Sekolah tahun 2021 dikatakan pihaknya sudah mengirimkan 190 ribu laptop ke 12.000 sekolah berbagai jenjang, mulai PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Anggaran untuk program 2021 ini sebesar Rp1,3 triliun.
Nadiem juga bilang sudah menyiapkan dana Rp2,4 triliun untuk alokasi pembelian 240 ribu laptop di tingkat provinsi dan daerah.
(fea)Spesifikasi Laptop Pelajar Kemendikbud, Memori 4GB - HD 32GB - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment