Pemerintah akan mengucurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebesar Rp 1 juta. Salah satu syarat penerima adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 2 huruf c pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
"Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," demikian dikutip detikcom, Jumat (30/7/2021).
Namun ada beberapa wilayah yang gajinya di atas Rp 3,5 juta karena mengikuti ketetapan dalam aturan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mereka juga berhak mendapatkan subsidi selama gajinya tak melebihi UMK.
"Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," demikian bunyi pasal 3A ayat 3.
Lalu dijelaskan dalam ayat 4, jika wilayah tidak menetapkan UMK maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
"Wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi pasal 3A ayat 5.
Berikut ini pekerja dengan upah di atas Rp 3,5 juta yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta (setelah dibulatkan dari UMP/UMK):
DKI Jakarta:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat tidak ada UMK, menggunakan UMP DKI Jakarta sebagai acuan sebesar Rp 4.416.185,55, dibulatkan menjadi Rp 4.500.000
Banten:
- Kabupaten Tangerang Rp 4.300.000
- Kabupaten Serang Rp 4.300.000
- Kota Cilegon Rp 4.400.000
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.300.000
- Kota Tangerang Rp 4.300.000
- Kota Serang Rp 3.900.000
Jawa Barat:
- Kabupaten Bogor Rp 4.300.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.200.000
- Kabupaten Karawang Rp 4.800.000
- Kabupaten Bekasi Rp 4.800.000
- Kota Depok Rp 4.400.000
- Kota Bogor Rp 4.400.000
- Kota Bekasi Rp 4.800.000
- Kota Bandung Rp 3.800.000
Jawa Timur:
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.300.000
- Kabupaten Mojokerto Rp 4.300.000
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.300.000
- Kabupaten Gresik Rp 4.300.000
- Kota Surabaya Rp 4.400.000
Kepulauan Riau:
- Kota Batam Rp 4.200.000
- Kabupaten Bintan Rp 3.700.000
Papua:
- Kabupaten Boven Digoel tidak ada UMK, menggunakan UMP Papua sebagai acuan sebesar Rp3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3.600.000
- Kota Jayapura Rp 3.700.000
Dalam aturan tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat yang menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan ini harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 3B disebutkan bahwa bantuan subsidi gaji atau BSU ini diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
Lihat Video: Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta ke Bawah Bakal Dapat Rp 1 Juta
(toy/fdl)Asyik! Upah di Atas Rp 3,5 Juta Juga Dapat Subsidi Gaji, Ini Ketentuannya - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment