Rechercher dans ce blog

Thursday, August 26, 2021

Breaking News! Polisi Tangkap Ustadz Yahya Waloni Dalam Kasus Penistaan Agama - Okezone News

JAKARTA- Bareskrim Mabes Polri menangkap penceramah Ustadz Yahya Waloni. Dia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian karena menista agama.

(Baca juga: Ustadz Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penistaan Agama)

"Iya benar, (Yahya Waloni ditangkap Dit Siber terkait hate speech)," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dihubungi MNC Portal, Kamis (26/9/2021).

Kendati demikian,  Rusdi tidak menjelaskan lokasi tepat penangkapan dan waktu penangkapan. Sebelumnya, Yahya Waloni pernah dilaporkan pasal ujaran kebencian di Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.

Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Dalam laporan tersebut Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.

(fmi)

Adblock test (Why?)


Breaking News! Polisi Tangkap Ustadz Yahya Waloni Dalam Kasus Penistaan Agama - Okezone News
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...