Rechercher dans ce blog

Tuesday, August 3, 2021

Polda Sumsel Dapati Dana Hibah dari Keluarga Akidi Tio Kurang Rp 2 Triliun - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan uang yang akan didonasikan keluarga almarhum Akidi Tio kurang dari Rp2 triliun. Hal itu terungkap saat kepolisian hendak mencairkan bilyet giro (bukti pemberian uang) yang diterima di kantor induk Bank Mandiri di Sumsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menuturkan kepolisian sudah menerima bilyet giro Bank Mandiri dari Heryanty Tio, anak perempuan almarhum Akidi Tio, yang bertuliskan nominal senilai Rp2 triliun.

Ia menuturkan bilyet giro tersebut diterima dengan cara dibuka rekening Bank Mandiri atas nama Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sumsel. "Rekening bilyet giro tersebut diberikan oleh Heryanty, disalurkan kepada Polisi Daerah Sumatera Selatan atas nama Kabidkeu dalam bilyet giro itu," ujar Supriadi, Selasa, 3 Agustus 2021.

Namun, saat petugas hendak melakukan pencairan dana hibah tersebut pada Selasa pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp2 triliun. "Bilyet giro yang diberikan saudara Heryant itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," ujar Supriadi tanpa menyebutkan berapa nominal yang diterima.

Agar bisa mendalami pemeriksaan, lanjutnya, kepolisian akan mengirimkan surat kepada otoritas bank. Sebab, bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi Undang-Undang Perbankan.

"Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu. Sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya," kata Supriadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menambahkan penyidik masih harus memperkuat alat bukti dengan berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk otoritas perbankan. Sebab, menurut dia, dengan merujuk dalam Undang-Undang Perbankan tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan. "Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia," ujarnya.

Penyidik menetapkan Heryanty Tio beserta suaminya Rudi Sutadi, anak laki-lakinya, dan dokter pribadi keluarga mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan oleh polisi," tutur Hisar. 

Sebelumnya, kepolisian berencana memeriksa putri Akidi Tio, Heryanty, Tio sebagai saksi pada Selasa pagi tadi. Namun beberapa waktu sebelum rilis pers digelar, Heryanty sakit. Ia disebut mengalami sesak nafas dan dirawat di rumahnya di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang.

Baca juga: PPATK Periksa Rekening Keluarga Akidi Tio

Adblock test (Why?)


Polda Sumsel Dapati Dana Hibah dari Keluarga Akidi Tio Kurang Rp 2 Triliun - Nasional Tempo
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...