Polisi kini telah mencabut status tersangka perawat EO terkait kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Polisi resmi telah menghentikan kasus tersebut.
"Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah sepakat (damai), berarti sudah kita hentikan perkaranya," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Guruh menegaskan kasus tersebut telah dihentikan karena kedua belah pihak telah setuju berdamai.
"Iya sudah sepakat damai, ya ditutup. Perkara dihentikan," tegas Guruh.
"(EO) sudah bukan (tersangka)," sambungnya.
Guruh menjelaskan Selasa (10/8) malam telah terjadi kesepakatan antara korban, terlapor, dan pihak penyelenggara. Hasilnya adalah mereka sudah sepakat untuk meminta maaf satu sama lain.
"Ya sudah, kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan ya. Masalahnya sudah selesai berarti," kata Guruh.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Tangis dan Maaf dari Perawat yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit':
Polisi Hentikan Kasus Vaksin Kosong, Status Tersangka Perawat Dicabut - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment