JAKARTA, KOMPAS.TV - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan sejumlah fakta yang ditemukan tim asistensi pengawasan penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam supervisi kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kepolisian setempat menghentikan penyelidikan pencabulan yang laporan ibu korban dengan pihak terlapor adalah mantan suami atau ayah kandung dari tiga korban.
Mulai dari pihak istana hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ikut memberi perhatian terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Polres Luwu Timur Terus Datangi Korban Kekerasan Seksual, Malah Buka Identitas
Terakhir Bareskrim Polri mengirim tim Wassidik yang beranggotakan Bareskrim Polri, Propam Polri dan dibantu Polda Sulsel untuk melakukan supervisi dan asistensi kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur.
Berikut 5 fakta yang ditemukan tim terkait kasus pencabulan anak di Luwu Timur;
1. Pencabulan bukan pemerkosaan
Rusdi menjelaskan pada 9 Oktober 2019, penyidik menerima surat pengaduan dari ibu korban. Dalam surat tersebut, ibu dari ketiga korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana, yaitu perbuatan cabul.
Menurut Rusdi, hal ini sekaligus menerangkan informasi viral di media sosial dan perbincangan publik bahwa laporan awal adalah dugaan pencabulan bukan dugaan pemerkosaan anak.
Baca Juga: Ada Luka Peradangan pada Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Mabes Polri Pilih Sebut “Pencabulan”
5 Fakta yang Ditemukan Tim Supervisi Bareskrim Polri di Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur - Kompas TV
Read More
No comments:
Post a Comment