Rechercher dans ce blog

Tuesday, October 12, 2021

Empat Tahun Anies Baswedan dan Kebijakannya soal Sepeda - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memimpin Ibu Kota selama empat tahun terakhir. Banyak kebijakan yang telah dibuat, salah satunya adalah aturan terkait sepeda.

Di bawah kepemimpinan Anies, para pesepeda mendapat perhatian khusus, misalnya dengan membangun jalur sepeda terproteksi di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

Namun, kebijakan Anies hendak 'memanjakan' pesepeda itu menjadi sorotan dan memantik kontroversi.

164 km jalur sepeda

Di bawah kepemimpinan Anies, jalur sepeda di Jakarta terus bertambah. Pada tahun 2019, Pemprov DKI telah merampungkan pembangunan 63 kilometer jalur sepeda di 17 ruas jalan. Anies menargetkan bisa kembali menambah jalur sepeda sepanjang 101 kilometer di tahun 2021.

Baca juga: Para Pesepeda Tolak Wacana Pembongkaran Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin

"Tambahan tahun ini (akan) ada 101 kilometer," kata Anies pada Juni lalu.

Dengan demikian, pada akhir tahun ini Anies menargetkan Jakarta bisa memiliki 164 kilometer jalur sepeda.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Anies mengatakan, penambahan jalur sepeda sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan sepeda sebagai transportasi.

Selain menambah jalur sepeda, Anies mengatakan sudah membuat kebijakan untuk mewajibkan setiap gedung di Jakarta menyediakan tempat parkir sepeda. Tempat parkir sepeda wajib tersedia di gedung dan perkantoran minimal 10 persen dari tempat parkir yang tersedia.

Anies juga meminta agar penyedia gedung menyediakan fasilitas shower agar para pekerja nyaman saat membersihkan badan, mengganti baju yang terkena keringat saat bersepeda.

Meski jalur sepeda yang dibangun sudah cukup banyak, namun jalur yang terproteksi masih minim. Kebanyakan jalur sepeda saat ini hanya sekedar diberi cat hijau dan diberi tulisan 'jalur sepeda' tanpa ada pembatas apapun.

Akibatnya, jalur sepeda tersebut justru tetap digunakan oleh kendaraan bermotor.

Saat ini, jalur sepeda yang terproteksi pembatas baru terdapat di Jalan Sudirman-Thamrin. Pemasangan pembatas beton atau planter box untuk jalur sepeda permanen ini dimulai pada Februari 2021.

Jalur sepeda permanen sepanjang 11,2 kilometer tersebut menelan anggaran hingga Rp 30 miliar yang yang dikeluarkan oleh pihak ketiga atau swasta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sepeda merupakan kendaraan yang ramah lingkungan. Karenanya, Pemprov DKI menjadikan sepeda sebagai prioritas utama kedua setelah pejalan kaki dalam arah penataan transportasi di Ibu Kota.

"Jalur sepeda Sudirman-Thamrin memiliki cakupan yang luas terhadap jumlah kepadatan penduduk yang tinggi. Jalur ini dapat melayani 37.366 warga dari 14 kelurahan," kata Syafrin.

Karpet merah sepeda road bike

Sejak pertama kali dibangun Februari lalu, keberadaan jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin tak pernah berhenti menuai kontroversi.

Di satu sisi, jalur sepeda permanen yang berbatas beton itu dianggap dapat membuat pesepeda merasa lebih aman dan nyaman. Namun di sisi lain, pesepeda road bike enggan memakai jalur tersebut karena terlalu kecil.

Komunitas pesepeda road bike pun kerap kali tetap menggunakan jalur kendaraan bermotor saat melintas di Jalan Sudirman-Thamrin. Padahal, UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur bahwa sepeda harus berjalan di jalur yang telah disediakan.

Konflik antara pesepeda road bike dengan kendaraan bermotor akhirnya tak terhindarkan.

Pemprov DKI kemudian memfasilitasi sepeda road bike bisa melintas jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB. Pesepeda road bike juga difasilitasi untuk menggunakan Jalan Layang Non Tol Tanah Abang-Kampung Melayu pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Namun langkah itu tak membuat kontroversi terkait jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin mereda.

Nyaris dibongkar

Belakangan sempat muncul wacana agar jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin dibongkar. Wacana ini awalnya disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dalam rapat dengan Kapolri.

Jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman Jakarta diserobot pengendara motor, Selasa (6/4/2021).KOMPAS.com/Ihsanuddin Jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman Jakarta diserobot pengendara motor, Selasa (6/4/2021).
Politikus Partai Nasdem itu beralasan, adanya jalur sepeda permanen dapat menciptakan diskriminasi antara pengguna sepeda road bike, sepeda lipat, maupun pengguna jalan lainnya.

"Mohon kiranya Pak Kapolri dengan jajarannya, terutama ada Korlantas di sini, untuk menyikapi jalur permanen dikaji ulang, bila perlu dibongkar dan semua pelaku jalan bisa menggunakan jalan tersebut," kata dia.

Baca juga: Karpet Merah untuk Road Bike dan Keinginan Polri Bongkar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin

Sahroni khawatir, apabila jalur sepeda permanen dipertahankan, komunitas hobi lainnya juga akan meminta dibuatkan jalur khusus kepada pemerintah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan setuju apabila jalur tersebut dibongkar sambil mencari solusi terbaik untuk mengatasi persoalan yang timbul akibat adanya jalur khusus itu.

"Prinsipnya, terkait dengan jalur sepeda, kami akan terus mencari formula yang pas, kami setuju untuk masalah (jalur) yang permanen itu nanti dibongkar saja," kata Listyo.

Namun rencana pembongkaran itu mendapat penolakan dari berbagai pihak sehingga akhirnya tak jadi dilaksanakan.

Sepeda non lipat masuk MRT dan LRT

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan prioritas bagi pesepeda disambut baik operator transportasi di Ibu Kota. Sejak Maret lalu, PT Mass Rapid Transit memperbolehkan sepeda non lipat untuk masuk ke gerbong kereta.

Dimensi maksimal yang diperbolehkan, yakni 200 sentimeter x 55 sentimeter x 120 sentimeter dengan lebar ban maksimal 15 sentimeter.

Selain itu, ada jam khusus untuk mengangkut sepeda non lipat, yaitu Senin-Jumat dengan pengecualian jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu dan Minggu, sepeda non-lipat diperbolehkan masuk selama jam operasional kereta.

Di sisi lain, PT LRT Jakarta juga sudah lebih dulu menerapkan aturan yang sama. Dalam satu rangkaian kereta, terdapat satu gerbong khusus untuk para pesepeda.

Meski demikian, kebijakan ini juga tidak terlepas dari kritik. Salah satu kritik datang dari anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Dia membandingkan dengan kebijakan para pedagang yang dilarang membawa pikulan masuk ke KRL Jabodetabek.

"Pedagang yang bawa pikulan saja untuk keperluan hidup, sudah tidak bisa masuk KCI (KRL) dari Bogor dan Bekasi, pesepeda (malah) dapat fasilitas," kata Gilbert dalam pesan singkat, pada 25 Maret 2021.

Gilbert mengatakan, alasan pedagang dilarang membawa barang dagangannya di KRL karena dinilai mengganggu penumpang lain. Menurut dia, membawa sepeda non-lipat ke dalam gerbong kereta jauh lebih mengganggu penumpang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Empat Tahun Anies Baswedan dan Kebijakannya soal Sepeda - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...