KOMPAS.com - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam bentrokan berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat, yang menewaskan dua warga.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar Lukman saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Lukman menyebutkan, dari ketujuh tersangka, salah satunya merupakan Ketua F-Kamis bernama Taryadi (43).
Taryadi diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Tersangka lainnya berinisial ERYT (43) dan DRYN (46) yang merupakan pengurus F-Kamis, serta SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara dua kelompok terjadi di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh di Desa Karticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Bentrokan tersebut mengakibatkan dua warga Majalengka meninggal dunia.
Camat Jatitujuh Ikin Asikin mengatakan, dua kelompok tani yang bentrok berasal dari kelompok kemitraan PG Jatitujuh dengan kelompok Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
"Itu konflik yang sudah berlangsung lama. Perselisihan lahan menjadi faktor kelompok tani tersebut konflik," ucap Asikin.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: 7 Tersangka Ditetapkan Polisi Dalam Insiden Berdarah Lahan Tebu, Salah Satunya Anggota DPRD
Anggota DPRD dan 6 Anak Buahnya Jadi Tersangka Bentrokan Berdarah yang Tewaskan 2 Warga Majalengka - Kompas.com - kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment