Rechercher dans ce blog

Thursday, October 28, 2021

Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Rp 264,5 Juta dari Warga, Lurah: untuk Keperluan Pribadi Bendahara - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - SK, warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak Kelurahan Duri Kepa di Jakarta Barat.

Kasus ini berawal ketika bendahara kelurahan, Devi Ambarsari, mendatangi SK pada Mei 2021 untuk meminjam sejumlah uang.

Dana tersebut, menurut sang bendahara, akan digunakan untuk membayar honor perangkat RT/RW di Kelurahan Duri Kepa.

SK sepakat untuk meminjamkan uang lantaran pihak yang meminjam adalah instansi pemerintah. Selain itu, ia juga dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen.

“Saya pikir ini kan berurusan dengan instansi pemerintah, makanya saya berani,” ujar SK melalui sambungan telepon, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Bantah Pinjam Rp 264,5 Juta ke Warga Cibodas, Lurah Duri Kepa: Itu Pinjaman Pribadi Bendahara

Secara total, SK mengirimkan uang sebesar Rp 264,5 juta ke nomor rekening Kelurahan Duri Kepa, dan juga beberapa pihak lainnya yang meminjamkan uang ke pihak kelurahan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

SK mengaku, bendahara Duri Kepa akan membayar pinjaman pada Juni 2021. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga saat ini.

SK telah menemui Lurah dan Sekretaris kelurahan untuk menanyakan perihal piutang tersebut, tapi mereka mengatakan bahwa permasalahan pinjam-meminjam itu merupakan urusan bendahara.

Saat menghubungi bendahara, SK diberitahu bahwa dana milik Kelurahan Duri Kepa sudah tidak ada lagi.

"'Iya Mbak, saya juga bingung mau dari mana lagi, mau diputer dari mana dananya, karena dananya udah enggak ada lagi'," ucap SK mengulangi pernyataan Bendahara Kelurahan Duri Kepa.

Baca juga: Tagih Utang Rp 264,5 Juta, Warga Cibodas 2 Kali Somasi Kelurahan Duri Kepa Sebelum Lapor Polisi

Lapor polisi

Oleh karena itu, SK melaporkan Lurah serta Bendahara Kelurahan Duri Kepa ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021 atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan.

Sejumlah barang bukti yang disertakan adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.

"Saya berharap dari kemarin bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ternyata tidak ada sama sekali iktikad baiknya," ujar SK.

Dalam surat pernyataan terkait pinjaman yang ditandatangani Bendahara Kelurahan Duri Kepa, disebutkan bahwa SK menitipkan uang sebesar Rp 264,5 juta ke Kelurahan Duri Kepa. Pinjaman ini diketahui oleh Lurah Duri Kepa.

"Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," tulis surat pernyataan yang ditandatangani pada 27 Mei 2021 itu.

Baca juga: Terkait Utang, Pihak Kelurahan Duri Kepa Disebut Tak Berniat Baik

Lurah: uang untuk keperluan pribadi bendahara

Lurah Duri Kepa Marhali mengatakan, uang ratusan juta yang dipinjam oleh Devi kepada SK digunakan untuk keperluan pribadi sang bendahara.

Namun, Devi meminjam uang dengan mengatasnamakan instansi kelurahan.

Marhali menyebut bahwa peminjaman itu tanpa sepengetahuan dirinya.

Kelurahan Duri Kepa sudah memanggil Devi untuk menjelaskan soal pinjaman tersebut. Namun, hingga saat ini Devi tidak pernah hadir dengan alasan sakit.

Marhali mengatakan, Devi sudah tidak pernah masuk kantor sejak 3 September 2021.

"Mulai 3 September (Devi sudah tidak berkantor), kami sudah melakukan undangan ya, kami undang tiga kali, panggilan dua kali, tapi tetap tidak hadir," kata dia, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Warga Cibodas Akan Cabut Laporan Polisi jika Kelurahan Duri Kepa Bayar Hutang Rp 264,5 Juta

Marhali mengatakan, dirinya siap dipanggil polisi atas laporan dugaan penggelapan dana tersebut.

Dia mengaku akan kooperatif dalam pemeriksaan agar kasus bisa diusut sebaik-baiknya.

"Saya menunggu dipanggil aja biar terang benderang, saya siap," ujarnya.

(Penulis : Muhammad Naufal, Singgih Wiryono/ Editor : Sandro Gatra, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Rp 264,5 Juta dari Warga, Lurah: untuk Keperluan Pribadi Bendahara - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...