Rechercher dans ce blog

Wednesday, November 3, 2021

Jadi Tersangka Kasus Karantina, Rachel Vennya Tak Ditahan - detikNews

Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Namun polisi tidak menahan selebgram tersebut.

"Nggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).

Yusri membeberkan alasan tidak ditahannya Rachel Vennya. Dia menyebut ancaman hukuman selebgram itu di bawah 5 tahun.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," tutur Yusri.

Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kabur dari karantina Rachel Vennya. Selebgram itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Yusri mengatakan, selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri.

(mea/mea)

Adblock test (Why?)


Jadi Tersangka Kasus Karantina, Rachel Vennya Tak Ditahan - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...