Rechercher dans ce blog

Tuesday, November 2, 2021

Kemenhub: Syarat Naik Pesawat Pakai Antigen Mulai Berlaku Besok - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan dengan aturan terbaru. Pada aturan itu ditetapkan bahwa perjalanan dengan pesawat terbang bisa menggunakan tes Antigen.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021. Penerbitan regulasi Kemenhub akan menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terlebih dahulu.

Baca juga: Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

"Kami menunggu SE Satgas dulu, setelah itu SE Kemenhub terbit," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Oleh sebab itu, ia menekankan, pada hari ini masih berlaku aturan lama, yakni penumpang pesawat diwajibkan untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, baik untuk penumpang yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Sedangkan untuk aturan terbaru yaitu diperbolehkan menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan bagi penumpang dengan vaksin dosis kedua, berlaku mulai besok, Rabu (3/11/2021).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Khusus untuk udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita.

Aturan yang masih berlaku saat ini

Secara rinci, saat ini masih berlaku aturan bahwa penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Aturan yang akan berlaku mulai besok

Sementara itu, secara rinci, aturan terbaru yang akan mulai berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Wilayah yang Masih Boleh Pakai Antigen

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk penerbangan domestik antar-bandara di wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Kemenhub: Syarat Naik Pesawat Pakai Antigen Mulai Berlaku Besok - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye - Nasional Tempo

TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemiliha...