JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.
UMP 2022 naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Anies mengatakan, kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp 4.453.935
Dia juga menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah mengumumkan kenaikan UMP, Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Selain itu, Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP.
Janji berikan hidup murah bagi kaum buruh
Pada Kamis (18/11/2021), Anies sempat menemui buruh yang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan UMP 2022.
Saat menemui buruh, Anies mengatakan tak bisa mengubah besaran UMP lebih besar daripada ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.
Namun, dia berjanji bisa membantu buruh untuk memiliki hidup yang layak di Jakarta dengan beragam subsidi program hidup murah.
"Untuk menaikkan UMP ada ketentuannya yang harus ditaati, tapi untuk yang menurunkan biaya hidup kami bisa bantu di situ," kata Anies.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Hanya Naik Rp 37.749, Pemprov DKI Janjikan 7 Program untuk Buruh
Anies mengatakan, para pekerja atau buruh akan diberikan akses biaya hidup murah di Jakarta, seperti bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak buruh.
Tidak hanya itu, fasilitas lainnya juga akan dikhususkan untuk kaum pekerja agar bisa menekan biaya hidup di Jakarta.
"Diharapkan bisa mengurangi biaya (hidup) walaupun pendapatan (tidak naik signifikan karena) diatur lewat PP (peraturan pemerintah) yang ada," kata dia.
Tujuh program Anies untuk kaum buruh
Dilansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) DKI Jakarta, Minggu kemarin, ada tujuh program Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung biaya hidup murah bagi kaum buruh di Jakarta.
Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dari yang semula berpenghasilan maksimal UMP+10 persen menjadi UMP+15 persen.
Daftar penerima juga akan ditambah sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP Plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Baca juga: Serikat Pekerja Anggap Tawaran Anies soal Biaya Hidup Murah Tak Solutif
Ketiga, program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Keempat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
Kelima, program biaya pendidikan bagi buruh yang terkena PHK atau buruh yang dirumahkan tanpa diberikan upah atau mengalami pemotongan gaji.
Enam, program bantuan bagi anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat pandemi Covid-19,
Terakhir, program kolaborasi bersama asosiasi pengusaha untuk bantuan sarana-prasarana bagi serikat buruh yang memiliki usaha.
Dinilai tak solutif
Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Widyanto mengatakan, tawaran Anies terkait biaya hidup murah di Jakarta bukan solusi dari kehidupan kaum buruh.
Namun, Widyanto menyebutkan, kaum buruh akan mengapresiasi program tersebut, meskipun hanya sebagian buruh saja yang dinilai akan mendapatkan manfaatnya.
"Kalau memang Jakarta mempunyai program, kami apresiasi program tersebut. Akan tetapi program tersebut tidak menjadi solusi untuk semua permasalahan yang ada," ujar dia.
Baca juga: Berpidato di Depan Demo Buruh, Anies Diteriaki Hidup Presiden Indonesia
Widyanto mengatakan, solusi terbaik adalah menaikkan UMP 2022 sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta.
Hasil survei KHL, UMP 2022 semestinya tetap naik 10 persen agar buruh bisa hidup dengan cara yang lebih baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp 37.749 dan Janji Anies soal Biaya Hidup Murah bagi Kaum Buruh - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment